UKMF
adalah unit kegiatan mahasiswa ditingkat fakultas yang secara spesifik
mengembangkan kompetensi mahasiswa dibidang : kepemimpinan, penalaran, bakar
dan minat, peningkatan kesejahteraan dan atau pengabdian masyarakat.
Tugas-tugas
pokok :
- Menyusun program kerja yang sesuai dengan bidangnya
- Mengusulkan program kerja yang diketahui BEMF kepada Dekan untuk mendapatkan pengesahan.
- Melaksanakan program kerja yang telah disahkan Dekan.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja kepada Dekan melalui BEMF.
UKMF
dipimpin oleh seorang ketua yang berhak menyusun kepengurusan tersendiri sesuai
dengan kebutuhan.
Susunan
pengurus UKMF diketahui oleh BEMF dan disahkan oleh Dekan.
Pembentukan
UKMF baru, hanya dapat dilakukan dengan ijin dari Dekan.
UKMF
yang dipandang tidak produktif dapat dibubuarkan oleh Dekan.
Pemilihan
ketua dan reorganisasi kepengurusan UKMF dilakukan secara internal dengan
ketentuan dan tataacara yang disepakati oleh anggota tiap-tiap lembaga yang
bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar