HMJ adalah badan pelaksana program
kemahasiswaan ditingkat juran sesuai dengan kompetensi keilmuan jurusan yang
bersangkutan den secra koordinatif berada dibawah BEMF.
Kepengurusan HMJ terdiri dari
seorang ketua, wakil ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris,
wakil sekretaris, seorang bendahara, departemen-departemen dan atau bidang
sesuai kebutuuhan.
Seluruh pengurus HMJ tidak boleh
merangkap jabatan menjadi anggota SMI, SMF dan pengurus DEMA.
Ketua HMJ dipilih secara langsung
melalui PEMILWA
Tugas-tugas
pokok :
- Menyusun program kerja dan mengusulkan kepada SMF untuk mendapatkan pengesahan.
- Melaksanakan program kerja yang telah disahkan.
- Mempertanggungkawabkan pelaksanaan programkerja kepada Dekan melalui SMF.
- Mengkoordinasikan program studi (bagi jurusan yang memiliki program studi yang dapat membantu kinerja HMJ)
Susunan pengurus HMJ disahkan dan
dilantik oleh Dekan atas usulan KPM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar